Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Saham, Deviden, Capital Gain, Dan Capital Loss

Investasi keuangan memiliki bermacam-macam peluang usaha untuk bisa dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki modal tidak begitu besar.


Salah satu contohnya adalah bila ingin membuka usaha sebuah toko yang menyediakan berbagi macam keperluan rumah tangga.

Dengan modal yang dimiliki maka bisa saja menyewa atau bahkan membeli bangunan yang sesuai dengan selera dan kebutuhan dan mengisinya dengan barang-barang untuk dijual.

Yang menjadi masalah adalah risiko tertentu yang disebabkan oleh toko baru yang dibuka belum dikenal oleh masyarakat yang menyebabkan sepinya pengunjung dan berujung pada kurangnya  keuntungan yang diharapkan bahkan bisa berakibat merugi dan ditutupnya usaha.

Jika resiko kerugian ini memiliki peluang besar akan terjadi, mengapa tidak mencari dan memilih alternatif lain untuk bidang usaha yang sama yaitu toko yang sudah lama berdiri dan namanya akrab ditelinga.

Pilih saja salah satu toko yang  memiliki nama akrab ditelinga masyarakat. Dan tentunya toko yang yang harus dipilih adalah toko yang paling ramai pengunjung hariannya.

Jika hal itu yang akan dilakukan maka sebagai pemilik modal, investor harus mengeluarkan uang kepada pemilik toko lama sebesar harga bangunan dan barang-barang di dalamnya.

Dalam bahasa ekonomi tindakan ini dinamakan membeli kepemilikan toko, yaitu membeli modalnya. Di dunia usaha  banyak yang bisa memberikan keuntungan bagi pemilik modal.

Ada banyak peluang usaha lain selain toko, yaitu yang berbadan usaha atau lebih dikenal dengan nama perusahaan. Sama halnya dengan toko, yang dibeli disini adalah kepemilikan perusahaannya.

Sebagai gambaran, jika untuk toko investasi yang diperlukan tidak terlalu besar misalkan saja Rp.50.000.000, maka untuk membeli kepemilikan perusahaan bisa lebih besar misalnya saja Rp.500.000.000.

Yang menjadi kendala adalah tidak semua investor memiliki uang sebesar itu. Bisa saja pemilik modal hanya memiliki uang sebesar Rp.5.000.000.

Itu artinya kepemilikan investor atas perusahaan sebesar 1 persen dari total kepemilikian perusahaan. Berdasarkan hukum yang berlaku telah diatur bahwa kepemilikan perusahaan dengan membaginya menjadi pecahan-pecahan kecil yang disebut dengan saham.

Pada contoh kasus diatas, diandaikan kepemilikan perusahaan sebesar Rp.500.000.000 dibagi dalam pecahan saham senilai Rp.1.000, maka kepemilikan investor yang memiiki modal Rp.50.000.000 memiliki 50.000 lembar saham atau sebesar 10 persen.

Dengan menginvestaskan modal dalam bentuk saham pada perusahaan tertentu, maka investor juga otomotis menjadi salah satu pemilik perusahaan dengan persentasi sebesar modal yang ditanamkanya.

Investor juga akan mendapatkan keuntungan atau  deviden atas keuntungan perusahaan sebesar alokasi yang telah ditetapkan oleh RUPS.

Selain deviden, pemegang saham juga akan  mendapatkan keuntungan atas selisih antara nilai jual dan nilai beli sahamnya yang biasanya disebut dengan Capital Gain, dan jika yang terjadi sebaliknya maka pemegang saham akan mengalami kerugian atau Capital Loss.