Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memilih dan Menilai Perusahaan Sekuritas untuk Berinvestasi

Sebelum membahas mengenai beberapa trik dan tips dalam menilai perusahaan sekuritas mana yang menjadi pilihan calon investor dalam melakukan investasi di pasar modal

Ada baiknya kita mengulas dahulu sekilas mengenai cara untuk memulai berinvestasi di Pasar Modal khusus nya Pasar Modal di Indonesia.


Disini kita akan  membagi cara ber investasi di pasar modal menjadi 2 bagian besar,yaitu :

1. Investasi Secara Langsung

Dalam tipe investasi ini, anda adalah orang yang aktif dalam melakukan transaksi (jual-beli) saham di Bursa.

Strategi yang digunakan dalam investasi ditentukan oleh anda sendiri, bahkan mungkin saja anda menggunakan insting anda sebagai strategi untuk mencari keuntungan.

Dua pertanyaan yang sering kali diajukan oleh calon investor yang ingin  memulai berinvestasi namun masih bingung harus memulai dari mana adalah sebagai berikut:

Bagaimana cara agar saya dapat melakukan transaksi (jual-beli) saham di Bursa Efek?

Untuk dapat membeli atau menjual saham yang ada di Bursa, Calon investor (Dalam hal ini masyarakat awam (retail) maupun perusahaan /institusi) harus melalui perantara yang biasanya disebut dengan broker atau pialang atau perusahaan sekuritas dan menjadi nasabah perusahaan sekuritas tersebut dengan membuka rekening efek di sana.

Satu hal yang wajib anda tahu, tidak semua perusahaan sekuritas/broker di Indonesia memiliki ijin untuk melakukan transaksi di Bursa.

Perusahaan sekuritas yang memiliki ijin bertransaksi di BEI adalah perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB).

Kalau memang tidak semua perusahaan sekuritas adalah Anggota Bursa, bagaimana cara membedakannya?

Cara paling sederhana untuk membedakan broker yang adalah Anggota Bursa atau tidak adalah melalui logo/lambang perusahaan mereka.

Perusahaan Sekuritas yang menjadi Anggota Bursa memiliki hak untuk mencantumkan kalimat Member of Indonesia Stock Exchange pada logo atau lambang mereka.

Cara lain adalah dengan mengunjungi website BEI, kemudian carilah daftar perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa.

2. Investasi Tidak Langsung

Pada investasi tidak langsung, anda hanya berperan sebagai penyedia dana saja. Sementara strategi untuk mengembangkan dana tersebut anda percayakan kepada orang lain yang sering disebut sebagai Manajer Investasi (Investment Manager/ Fund Manager).

Investasi jenis ini yang paling sering dan mudah untuk ditemui adalah investasi pada Reksa Dana (Mutual Fund).

Untuk membeli Reksa Dana, anda hanya perlu datang ke agen penjual Reksa Dana yang salah satunya adalah Bank Umum yang bekerja sama dengan Manajer Investasi maupun perusahaan sekuritas yang memang memiliki izin usaha untuk menjalankan fungsi sebagai Manajer Investasi maupun agen2 penjual reksadana nya.

Analisa Laporan Keuangan dan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) Perusahaan Sekuritas


Laporan Keuangan

Sama seperti perusahaan lainnya, untuk melihat kondisi keuangan sebuah perusahaan sekuritas kita dapat menganalisa melalui Laporan Keuangan perusahaan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bursa, sebuah sekuritas wajib menyampaikan Laporan Keuangan tiap 3 bulan sekali atau per triwulan.

Khusus untuk Laporan Keuangan akhir tahun, harus merupakan Laporan Keuangan yang di audit oleh Akuntan Publik.

Beberapa pertanyaan yang penting untuk anda teliti dari Laporan Keuangan AB tersebut antara lain:

  • Berapa jumlah asset (terutama asset lancar) dari AB tersebut?
  • Berapa jumlah kewajibannya?
  • Berapa jumlah modal disetor?
  • Apakah AB ini memiliki saldo laba positif atau negatif?
  • Berapa laba/rugi operasional AB tersebut per tanggal laporan keuangan?
  • Berapa laba/rugi bersih AB tersebut per tanggal laporan keuangan?

Tentunya daftar pertanyaan di atas dapat semakin panjang, bahkan anda dapat membuat perbandingan rasio keuangan satu Anggota Bursa dengan Anggota Bursa lainnya untuk menganalisa Anggota Bursa mana yang menurut anda memiliki posisi keuangan yang paling sehat.

Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)

Selain melalui Laporan Keuangan, sebenarnya ada hal lain lagi yang harus anda perhatikan dalam melakukan analisa perusahaan sekuritas.

Hal yang harus anda perhatikan itu adalah nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dari Anggota Bursa  yang bersangkutan.

Kalau di bidang perbankan dikenal istilah CAR (Capital Adequacy Ratio) atau rasio kecukupan modal, di perusahaan sekuritas, rasio kecukupan modal ini dikenal sebagai MKBD atau Net Adjusted Working Capital.

Apa itu MKBD? Dapat dikatakan bahwa MKBD merupakan posisi modal kerja dari Anggota Bursa yang akan menentukan kemampuan perusahaan itu untuk melakukan transaksi saham di Bursa.

Dengan kata lain, semakin besar MKBD suatu Anggota Bursa, semakin besar nilai transaksi yang dapat dia lakukan di Bursa.

Laporan MKBD harus dikirimkan oleh Anggota Bursa setiap hari dimana Bapepam  LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) mensyaratkan bahwa Anggota Bursa yang punya ijin broker nilai MKBD minimum setiap hari adalah Rp25 Miliar.

Jika Anggota Bursa tersebut memiliki MKBD kurang dari Rp 25 Miliar, maka AB itu tidak boleh melakukan transaksi di Bursa sampai dia memenuhi kewajiban nilai MKBD minimumnya.

Pertanyaan berikutnya, apakah Anggota Bursa yang memiliki MKBD paling besar merupakan Anggota Bursa yang paling baik?

Jawabannya Belum Tentu juga. Kenapa Anggota Bursa yang paling besar MKBDnya belum tentu merupakan perusahaan sekuritas yang terbaik?

Untuk menjawab hal ini, kita harus membedah komponen yang membentuk nilai MKBD dari suatu Anggota Bursa. Sayangnya, Laporan MKBD yang dikirimkan Anggota Bursa setiap hari merupakan laporan rahasia (confidential) yang bukan untuk publik.

Tapi nilai MKBD untuk posisi hari sebelumnya selalu di-publish di website Bursa. Nilai MKBD hari terakhir, dapat dilihat di profil masing-masing Anggota Bursa, dengan sedikit ketelatenan membuka masing-masing profil, anda dapat memperoleh gambaran posisi MKBD masing-masing Anggota Bursa. Tapi ingat, nilai MKBD berubah setiap hari.

Hal ini sangat penting karena ada beberapa akun yang ada di Laporan MKBD terdapat juga di Laporan Keuangan yang wajib anda ketahui sebelum menentukan perusahaan sekuritas/broker/pialang mana yang akan anda pilih untuk berinvestasi.

Sebagaimana yang telah saya tulis sebelumnya, nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang besar tidak menjamin bahwa Anggota Bursa tersebut merupakan Anggota Bursa yang kondisi keuangannya baik serta memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan transaksi di Bursa. 

Secara sederhana, MKBD suatu perusahaan sekuritas adalah asset lancar yang dimiliki dikurangi dengan seluruh kewajiban dari perusahaan sekuritas tersebut dengan kata lain:

MKBD = Total Aset Lancar – Total Kewajiban

Dari rumus di atas, jelas terlihat bahwa perusahaan sekuritas dapat meningkatkan jumlah MKBD dengan dua cara yaitu dengan memperbesar jumlah aset lancar atau dengan mengurangi jumlah kewajiban mereka.

Dari rumus ini juga terlihat bahwa perusahaan sekuritas yang memiliki aset tetap yang besar secara umum bisa dikatakan struktur keuangannya kurang baik, karena kegiatan operasional kegiatan sekuritas sebagian besar menggunakan aset lancar terutama cash dan Efek (surat berharga).

Jadi dapat saya sarankan kepada anda untuk menghindari perusahaan sekuritas yang memiliki perbandingan aset tetap yang besar dibandingkan dengan aset lancarnya.

Aset Lancar

Aset lancar yang dimiliki perusahaan sekuritas, belum tentu juga memiliki kualitas yang baik. Dalam perhitungan MKBD, kualitas aset lancar akan mempengaruhi nilai (value) aset tersebut untuk dipergunakan menghitung MKBD. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat contoh berikut:

Sekuritas A dan B memiliki surat berharga yang nilainya sama yaitu sebesar Rp 100 juta. Sekuritas A memiliki surat berharga dalam bentuk saham TLKM (PT Telkom Indonesia Tbk), sementara Sekuritas B memiliki surat berharga dalam bentuk obligasi (bonds) dari sebuah perusahaan yang hampir bangkrut dan sudah beberapa kali tidak membayar bunga (kupon) dari obligasi tersebut.

Apakah kedua surat berharga tadi akan dinilai sama dalam perhitungan MKBD? Tentu saja tidak, perhitungan MKBD memasukkan faktor risiko dari aset yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas.

Faktor risiko inilah yang menentukan kualitas dan penilaian aset lancar dalam perhitungan MKBD. Semakin berisiko suatu aset lancar yang dimiliki perusahaan sekuritas, semakin besar potongan (haircut) yang akan diberikan dalam perhitungan MKBD.

Dalam contoh di atas, mungkin saja surat berharga dari Sekuritas A yang dalam bentuk saham TLKM hanya akan dikenakan haircut 10% atau akan dinilai sebesar Rp 90 juta dalam perhitungan MKBD, sedangkan Sekuritas B yang memiliki surat berharga dalam bentuk obligasi yang telah default (gagal membayar bunga) akan dikenakan haircut 100% dan nilai obligasi tersebut menjadi Rp 0 atau tidak menjadi faktor penambah pada aset lancar dan dikeluarkan dari perhitungan MKBD.

Total Kewajiban

Berbeda dengan bagian aset yang hanya memperhitungkan aset lancar sementara aset tetap dikeluarkan dari perhitungan MKBD, untuk kewajiban yang dimiliki perusahaan sekuritas seluruhnya (kewjiban lancar dan kewajiban jangka panjang) akan menjadi faktor pengurang pada MKBD.

Pada format MKBD baru yang akan diberlakukan pada tahun 2012 nanti, akan ditambahkan bagian yang disebut ranking liabilities dimana bagian ini juga akan menjadi faktor pengurang MKBD.

Untuk sementara, ranking liabilities belum akan saya bahas dalam artikel ini mengingat relevansi antara bagian ranking liabilities dengan analisa keuangan broker oleh investor hampir tidak ada.

Sekarang kita akan melangkah ke formulir yang lain dari Laporan MKBD yaitu Buku Pembantu Efek (BPE). BPE didefinisikan sebagai catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan berpasangan yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan lokasi Efek tersebut.

Jadi dari definisi di atas terlihat bahwa dalam BPE terdapat catatan mengenai Efek yang menjadi milik perusahaan dan/atau milik nasabah yang diadministrasikan oleh perusahaan.

Untuk keamanan harta nasabah, maka AB harus memisahkan harta (dana atau Efek) yang merupakan milik Anggota Bursa dengan harta milik nasabahnya.

Hal ini sangat penting karena dengan adanya BPE ada pemisahan yang jelas antara Efek nasabah dengan Efek milik perusahaan, karena format BPE mencerminkan sisi kepemilikan Efek dan sisi lokasi penyimpanan Efek.

Akan sangat berbahaya jika tidak ada pembedaan di atas, karena ketika terjadi masalah dengan Anggota Bursa maka nasabah akan sangat dirugikan karena klaim atas Efek yang mereka miliki tidak dapat diidentifikasi.

Menyadari akan hal ini, di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tempat penyimpanan (rekening) Efek milik perusahaan telah dibedakan dengan tempat penyimpanan (rekening) Efek milik nasabah. Jadi, harta nasabah disimpan di rekening masing-masing atas nama nasabah di KSEI yang mirip dengan rekening bank untuk menyimpan uang nasabah.

Nasabah sendiri dapat mengecek posisi saldo Efek secara online di rekening KSEI dengan cara memiliki kartu AKSes.

Sebagai nasabah, kartu AKSes ini akan sangat berguna karena nasabah dapat melihat saldo Efek secara langsung di rekening Efek-nya yang ada di KSEI kemudian membandingkan antara saldo pada rekening Efek tersebut dengan saldo yang diperoleh dari Anggota Bursa, baik yang diperoleh melalui surat atau melalui akses online ke tempat Anggota Bursa.

Jika terdapat perbedaan, nasabah sebaiknya mengkonfirmasikan penyebab perbedaan tersebut ke Anggota Bursa.

Dengan demikian, nasabah memiliki kontrol atas harta milik mereka dan harta tersebut tidak mudah untuk disalahgunakan.

Mengingat pentingnya kartu ini, jika anda sebagai nasabah Anggota Bursa belum memiliki kartu AKSes, segera hubungi Anggota Bursa masing-masing dan mintakan untuk membukakan kartu AKSes di KSEI.

Pembukaan kartu AKSes bagi nasabah merupakan kewajiban Anggota Bursa, dan pembukaan kartu ini sepengetahuan saya gratis dan tidak dipungut biaya apapun oleh KSEI.